Minggu lalu saya telah memposting pembahasan mengenai talak, tapi karena pembahasan tersebut cukup panjang maka saya putuskan membaginya menjadi dua bagian. Semua materi yang saya tulis ini berasal dari ringkasan materi pengajian yang saya ikuti. Ketika ada pembahasan tentang talak ini saya berpikir kalau masalah ini bisa dibilang cukup rumit. Mungkin saja banyak orang di luar sana yang masih belum banyak tahu tentang hal ini. Karena itulah saya putuskan untuk menulis materi ini di dalam blog saya. Bila suatu saat saya mendapat materi tambahan tentang talak di pengajian, insya Allah akan saya posting lagi bagian berikutnya. Berikut ini beberapa hal yang saya ringkas dari materi di pengajian yang saya ikuti beberapa waktu lalu.
sumber gambar: www.prasannadevi.com
1. Ketika menikah kedua mempelai harus berniat untuk menjalani rumah tangganya seumur hidup.
2. Talak hanya dilakukan jika sudah diyakini tidak ada jalan lain yang lebih baik.
3. Ketika suami telah menjatuhkan talak, maka istri menjalani masa idah (Q. S. Atthalaq: 1). Adapun ketentuan tentang masa idah adalah sebagai berikut
a. Wanita yang haid penentuan masa idahnya dapat menggunakan cara 3 kali sucian atau 3 kali haidan (Q. S. Albaqarah: 228), berikut ini penjelasannya
1) Istri ditalak dalam keadaan suci, maka lamanya masa idah dapat ditentukan dengan 2 cara:
a) 3 kali sucian
Ø Jika suami menjatuhkan talak pada saat istri dalam keadaan suci dan antara waktu istri selesai haid sampai jatuhnya talak istri belum di-jima’, maka lamanya masa idah dihitung sebagai berikut
· Suci (pada saat ditalak, dihitung 1)
· Haid-suci (dihitung 2)
· Haid-suci (dihitung 3)
· Masa idahnya habis pada saat mulai haid.
Ø Jika suami menjatuhkan talak pada saat istri dalam keadaan suci dan antara waktu istri selesai haid sampai dengan jatuhnya talak istri sudah di-jima’ oleh suaminya, maka lamanya masa idah dihitung sebagai berikut
· Haid-suci (dihitung 1)
· Haid-suci (dihitung 2)
· Haid-suci (dihitung 3)
· Masa idahnya habis pada saat mulai haid.
b) 3 kali haidan
Yang dimaksud dengan 3 kali haidan adalah
Ø Suci-haid (dihitung 1)
Ø Suci-haid (dihitung 2)
Ø Suci-haid (dihitung 3)
Ø Setelah haid ke-3 selesai dan mandi janabat, masa idah selesai, tidak ada perbedaan penghitungan antara talak yang dijatuhkan saat istri suci dan belum di-jima’ dengan talak yang dijatuhkan pada saat istri suci dan sudah di-jima’ (meskipun menjatuhkan talak pada saat istri suci dan sudah di-jima’ itu menyalahi sunnah).
2) Ketika istri ditalak dalam keadaan haid, maka suami supaya merujuk istrinya pada masa haid itu kemudian menahannya sampai keadaan suci, lalu haid lalu suci, kemudian jika memutuskan untuk tidak jadi bercerai maka suami supaya menahannya, tapi jika memang suami benar-benar berniat untuk mentalak istrinya, maka supaya ditalak setelah istrinya suci dari haid dan tidak di-jima’ dulu (H. R. Bukhori). Adapun talak yang dijatuhkan saat istri haid tetap dihitung sebagai talak. Jka talak yang dijatuhkan pada saat haid itu adalah talak ke-3 maka talak itu tetap sah dan suami istri itu tidak bisa rujuk kembali.
b. Wanita yang belum atau sudah tidak haid maka masa idahnya adalah 3 bulan (Q. S. Atthalaq: 4).
c. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan (Q. S. Atthalaq: 4).
d. Wanita yang ditalak dalam keadaan sudah tidak haid, tapi kemudian ia haid satu atau dua kali lalu kemudian lama tidak haid lagi, atau wanita yang ditalak dalam keadaan ia masih teratur haid tapi kemudian dia tidak haid lagi entah karena menopause, hamil, atau sebab-sebab lainnya maka menurut ijtihad Umar bin Khatab masa idahnya adalah satu tahun. Awalnya 9 bulan, jika memang hamil maka itulah masa idahnya jika ternyata tidak hamil maka ia menambah masa idahnya 3 bulan (H. R. Malik).
4. Suami dilarang menyuruh istri keluar dari rumah selama istri menjalani masa idahnya dan istri dilarang keluar meninggalkan rumah mereka, kecuali apabila istri melakukan pelanggaran yang jelas/zina (Q. S. Atthalaq: 1).
5. Selama masa idah tersebut suami tetap berkewajiban untuk member nafkah kepada istri (Q. S. Albaqarah: 228), jangan sampai tidak, karena itu akan menjadi hutang yang harus tetap dibayar walau sampai di akhirat. Istri tetap berkewajiban taat dan melayani suami, kecuali dalam hal jima’. Sedangkan istri yang telah ditalak 3 tidak berkewajiban tinggal bersama dengan suaminya dan tidak berhak lagi diberi nafkah oleh suaminya (H. R. Muslim).
6. Setelah talak 1 dan 2 suami berhak untuk merujuk istrinya dalam masa idah dan istrinya tidak boleh menolak (Q.S. Albaqarah: 228), jika masa idahnya telah habis maka jika ingin rujuk kembali harus menikah lagi, tentunya harus dengan mas kawin lagi.
7. Rujuk dilakukan dengan ucapan roja’tuki, saya rujuk kamu, kamu sekarang jadi istriku lagi, awakmu tak baleni maneh, atau kalimat-kalimat lain dengan niat rujuk. Rujuknya itu hendaknya dipersaksikan kepada dua orang laki-laki beriman yang adil (Q.S. Atthalaq: 2). Namun, apabila suami sudah menyatakan rujuk walaupun belum dipersaksikan kepada dua orang saksi maka hukum rujuknya sudah sah.
8. Tidak boleh menjatuhkan talak 3 langsung dalam satu tempat, tapi hukumnya tetap sah (H. R. Bukhori).
9. Bagi suami yang telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya maka ia tidak boleh merujuk mantan istrinya itu, kecuali mantan istrinya itu telah menikah lagi dengan lelaki lain dan telah dicerai atau lelaki tersebut telah meninggal, dengan syarat mereka berdua telah bersetubuh (H. R. Bukhori) dan (Q. S. Albaqarah: 230).
10. Istri yang ditalak dalam keadaan belum pernah di-jima’ oleh suaminya tidak menjalani masa idah (Q. S. Alahzab: 49)
sumber gambar: www.palopotoday.com
Poin nomor 8 dan 9 memiliki hubungan yang erat. Mengapa Nabi melarang menjatuhkan talak sekaligus talak 3? Karena dengan adanya talak 3 langsung maka suami istri tersebut harus berpisah dan tidak boleh rujuk lagi hingga syarat di poin nomor 9 terpenuhi. Lain halnya jika suami menjatuhkan talak 1 terlebih dulu, maka keduanya memiliki kesempatan untuk memikirkan lagi keputusannya, mereka bisa merenung dan mempertimbangkan apakah memang benar-benar berpisah ataukah akan rujuk kembali. Terkadang setelah suami menjatuhkan talak 3, setan berusaha mempengaruhi mantan suami istri itu hingga muncul kembali perasaan cinta, sehingga timbul keinginan untuk bersatu kembali. Sementara menurut hukum agama itu tidak boleh dilakukan, kecuali jika syarat di poin 9 di atas terpenuhi. Bahkan kadang ada yang berusaha mencari jalan supaya mereka bersatu kembali, tentunya hal itu tidak diperbolehkan dalam agama. Jika sampai terjadi maka dihukumi berzina.
Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi, kita tidak diperbolehkan untuk mempermainkan hukum. Meskipun setelah jatuh talak 3 mantan suami istri tersebut boleh rujuk kembali dengan memenuhi syarat nomor 9 di atas. Mereka tidak diperbolehkan membuat sandiwara guna memenuhi persyaratan itu. Tidak boleh si istri menikah lagi dengan lelaki lain dan sudah diniatkan sebelumnya untuk dicerai demi memuluskan niatnya kembali pada mantan suaminya yang terdahulu. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo bagi yang mau berkomentar, silakan mengisi kotak di bawah ini :)