Ketentuan Talak (Bagian 3)

Rabu, 22 Juni 20110 comments

Sekitar tiga bulan lalu saya sudah pernah memposting ketentuan mengenai talak dalam 2 bagian. Saya pikir pembahasan mengenai talak akan berhenti cukup sampai di situ saja. Namun, beberapa hari lalu ketika mengikuti pengajian di sebuah majelis taklim LDII saya kembali mendapat banyak pengetahuan baru tentang talak. Ternyata hukum mengenai talak ini memang benar-benar banyak, bisa dibilang cukup rumit. Hal yang mungkin belum diketahui oleh banyak pasangan yang telah menikah. Saya jadi lebih bersemangat lagi untuk menyiarkan ilmu ini. Adapun pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang masalah khulu’.
Khulu’ adalah tuntutan cerai dari seorang istri kepada suaminya. Jika seorang istri merasa tidak mampu lagi menjalankan kewajiban sebagai istri karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka dia boleh mengajukan tuntutan cerai kepada suaminya dengan mengembalikan mas kawin dan lain-lain sesuai dengan kesepakatan dari suami. Ditinjau dari segi prakteknya hukum khulu’ ada 3 macam:
1.  Talak Murni
Khulu’ dihukumi talak murni jika suami tidak mau menerima pengembalian tebusan dari istrinya, kemudian ia menceraikan istrinya dengan cara talak biasa yaitu mengucapkan lafadz “tholaqtuki” atau mengucapkan lafadz lainnya dengan niat talak. Adapun cara-cara dan syarat-syaratnya seperti yang telah dijelaskan dalam penjelasan tentang talak pada bagian sebelumnya.
2.       Tholaq bainun bainunatas shughra
Khulu’ dihukumi tholaq bainun bainunatas shughra maksudnya jatuh talak sesuai dengan hitungan talak seperti biasa tetapi dalam masa idah suami tidak boleh merujuk, jika suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan nikah baru (baik dalam masa idah maupun di luar masa idah). Adapun jika yang menikahinya adalah orang lain (bukan suaminya) maka pelaksanaan nikahnya harus menunggu hingga masa idahnya habis. Dihukumi seperti ini jika suami mau menerima pengembalian tebusan dari istri tetapi dia menceraian istrinya dengan cara talak biasa, yaitu dengan mengucapkan lafadz “tholaqtuki” atau lafadz-lafadz lainnya dengan niat talak, jika ini yang dilakukan maka hukumnya telah jatuh satu kali talak. Jika sebelumnya dia pernah mentalak 1, maka khulu’ ini menambah hitungan talaknya menjadi 2 kali, dan jika sebelum khulu’ dia sudah pernah mentalak 2 kali maka mantan suami tidak boleh menikahinya lagi kecuali jika mantan istrinya itu telah dinikah oleh laki-laki lain dan sudah dijimak serta sudah merasakan nikmatnya kemudian dicerai. Seperti yang sudah saya tulis di bagian sebelumnya, perkara ini tidak boleh dibuat-buat dengan tujuan agar kedua mantan pasangan suami istri itu bisa bersatu kembali.
 
Sumber gambar: www.immunk.com
Adapun dalam masa idah talak 1 dan 2 suami tidak boleh merujuk, ini dikarenakan istri telah menebus dirinya dengan mengembalikan pemberian suami (berupa mas kawin maupun harta lainnya sesuai dengan kesepakatan). Berdasarkan dalil yang artinya, “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qois dia datang kepada Rasulullah SAW maka dia berkata, “Wahai Rasullah, suamiku (Tsabit bin Qois) aku tidak mencela dalam hal budi pekerti maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah bersabda (kepada istri Tsabit bin Qois), “Apakah kamu sanggup untuk mengembalikan kebun milik Tsabit bin Qois (yang telah diberikan sebagai mas kawin kepadamu)?” Istri Tsabit bin Qois menjawab, “Ya, saya sanggup mengembalikannya.” Maka Rasulullah SAW bersabda (kepada Tsabit bin Qois), “Terimalah kebun itu (dari istrimu) dan ceraikanlah dia satu kali talak.” Jika prakteknya seperti dalam hadits ini yaitu menerima pengembalian tebusan dari istri kemudian mentalaknya, maka jatuh hukum talak.
3.       Khulu’ murni
Faskhun nikah artinya hukum nikahnya rusak atau ikatan nikahnya lepas. Dihukumi seperti ini jika suami mau menerima pengembalian tebusan dari istri kemudian dia berniat khulu’ dan mengucapkannya dengan lafadz “khola’tuki” (aku melepas ikatan nikahmu) atau sejenisnya seperti “fasakhtuki” (aku merusak ikatan nikahmu), “fadaituki” (aku menerima tebusanmu), dan lain-lain. Inilah yang disebut khulu’ murni yang bisa dilakukan kapan saja, baik dalam keadaan suci maupun haid. Dalam Surat Albaqarah: 229 disebutkan, “Jika kamu kuatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak dosa atas keduanya di dalam tebusan yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Demikianlah hukum-hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya, barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang dzolim.” Ayat tersebut adalah dalil asal untuk hukum khulu’ murni yang dalam prakteknya tidak bercampur dengan talak dan juga tidak digolongkan sebagai jenis talak. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas tentang Surat Albaqarah: 229-230 dalam Tafsir Ibnu Katsir, yang artinya, “Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Ibrahim bin Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepadanya, Ibrahim berkata, “Ada seorang laki-laki telah menceraikan istrinya 2 kali, kemudian istrinya sudah khulu’ dari suaminya, apakah setelah itu dia boleh menikahinya lagi?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya, karena khulu’ bukan talak. Allah telah menyebutkan talak (talak 1 dan 2) di awal ayat (Albaqarah: 229) dan (talak 3) di akhir ayat (Albaqarah: 230) sedangkan khulu’ ada di antara demikian talak, karena itu maka khulu’ bukan talak.” Kemudian Ibnu Abbas membaca ayat (yang artinya), “Talak (yang boleh dirujuk lagi) itu 2 kali, maka menahanlah dengan baik atau melepaslah dengan baik… .” (Q. S. Albaqarah: 229) dan membaca, “Maka jika mentalak dia (suami) maka istri itu tidak halal baginya (suami) dari setelahnya (jatuh talak 3) sehingga ia (istri) menikah pada suami selainnya (suami).” (Q. S. Albaqarah: 230) Inilah yang menjadi pendapat Ibnu Abbas bahwa khulu’ bukanlah talak tetapi faskhun nikah (merusak nikah).
Adapun masa idah untuk proses khulu’ jenis ke-2 dan 3 di atas adalah satu haidan. Satu haidan ini disebut istibrok, ditujukan untuk mengetahui apakah wanita yang di-khulu’ tersebut hamil atau tidak, lalu dia boleh menikah dengan orang lain setelah selesai satu haidan. Berdasarkan dalil yang artinya, “Dari Rubi’ binti Mu’awidz bin ‘Afrok sesungguhnya dia telah minta khulu’ pada zaman Nabi SAW maka Nabi memerintahkannya atau dia diperintah untuk melaksanakan idah satu haidan.” (H. R. Tirmidzi Kitabut Talak (Shohih)) Sampai di sini yang bisa saya tuliskan, semoga bermanfaat.










Share this article :

Posting Komentar

Monggo bagi yang mau berkomentar, silakan mengisi kotak di bawah ini :)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yusuf Abdurrohman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger