Pages

Selasa, 16 Agustus 2011

Hal-hal yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa

Puasa Ramadhan adalah sebuah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, terkecuali bagi yang sedang berhalangan. Dalam mengerjakannya, ada sejumlah perbuatan yang harus dihindari agar pahala puasa benar-benar sempurna, sejumlah perbuatan tak saja membuat pahala puasa tak sempurna atau hilang tapi juga membuat puasa menjadi batal. Terkadang muncul paham-paham yang kurang benar mengenai hal-hal yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa, bahkan ada yang mengatakan kentut di dalam air itu membatalkan puasa, emang air bisa masuk lewat dubur apa. :D Dibawah ini saya tuliskan hal-hal yang tidak membatalkan dan hal-hal yang membatalkan puasa, meski sudah sangat terlambat, tapi saya harap tulisan ini tetap memberikan manfaat.
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa
  1. zat-zat yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk obat atau tujuan lainnya yang tidak mengenyangkan, misalnya suntik insulin,
  2. mengoleskan obat gosok, rheumason, menghirup inhaller, dll,
  3. tetes mata,
  4. obat asma,
  5. transfusi darah.
Hal-hal ini sebenarnya ada rujukan haditsnya, tapi tidak dapat dituliskan di sini, yakni di dalam Kitab Majalisil Rhomadhon.
 
sumber gambar: http://aryanidewi.blogspot.com
Hal-hal yang membatalkan puasa
  1. makan, minum, atau memasukkan zat yang mengenyangkan ke dalam tubuh (infus)
  2. njima’ (melakukan hubungan suami istri) => wajib membayar fidyah
  3. mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti dengan cara mencumbu, meraba, onani, atau sejenisnya, maka harus mengganti puasa di hari lain, tapi tidak membayar fidyah
  4. muntah dengan disengaja
  5. haid/nifas
Untuk orang yang melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa maka puasanya batal, tetapi tetap harus meneruskan puasanya sampai maghrib dan wajib menggantinya di hari lain serta harus membayar fidyah berupa memerdekakan satu budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.