Dewasa ini perkembangan bisnis sangatlah pesat. Ada beragam
model transaksi bisnis dan perdagangan yang dilakukan masyarakat setiap
harinya. Tak jarang, dari sekian banyak jenis transaksi itu, ada yang mutlak
bisa disebut sebagai riba dan ada pula yang terlihat “bersih” tetapi sebenarnya
mengandung unsur riba. Sebagai umat muslim, tentunya kita harus mewaspadai dan
menghindari praktik-praktik perdagangan yang mengandung unsur riba tersebut.
Salah satunya adalah jual beli ‘inah.
Sumber gambar: cinikironk.blogspot.com
Jual beli ‘inah adalah menjual barang dagangan dengan
kredit. Kemudian penjual membelinya kembali dengan keuntungan dan harga di
bawah harga kredit tersebut. Misalnya, A datang kepada B untuk meminjam uang,
tetapi B mengatakan bahwa ia tidak menghutangkan uang tapi mengkreditkan emas. Kemudian B menjual
gelang emas seharga 5 juta kepada A dengan kredit selama 6 bulan. Sebelum B
menerima pembayaran dari A, B membelinya kembali dari A secara kontan seharga 3
juta.
Jual beli seperti ini fasid/bathil, tidak sah karena gelang emas
yang diperjualbelikannya hanyalah sebagai alat bantu rekayasa hukum. Sama
halnya dengan meminjamkan uang 3 juta dan minta kembali 5 juta. Maka hukumnya adalah
riba.
Nah... bagi kita umat muslim, hendaknya berhati-hati
dalam melakukan transaksi bisnis, tak hanya dalam perdagangan, tetapi juga
dalam hal pinjam-meminjam, gadai, dan lain sebagainya. Karena dosa riba tidak
hanya dikenakan pada pihak yang memakan harta riba, tapi semua orang yang
terlibat di dalam transaksi riba itu, bahkan juru tulis yang hanya bertugas
mencatat itupun juga mendapatkan dosa. Semoga bermanfaat. J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo bagi yang mau berkomentar, silakan mengisi kotak di bawah ini :)