Setiap orang Islam tahu bahwa dalam
agama Islam terdapat perintah untuk bershodaqoh. Akan tetapi, mungkin banyak yang
belum tahu bahwa ternyata shodaqoh itu ada beberapa macam. Shodaqoh tidak hanya terbatas
pada pengertian menyisihkan sebagian harta untuk orang lain saja, tetapi ada lima
jenis shodaqoh dengan definisi yang berbeda-beda. Masing-masing memiliki
karakteristik dan ketentuannya sendiri-sendiri. Berikut ini uraian
singkat mengenai kelima jenis shodaqoh tersebut.
Sumber gambar: pengumpulhikmah.blogspot.com
1. Shodaqoh
Infaq
Salah satu dasar shodaqoh infaq ada
dalam Alquran Surat Al Baqarah: 3
Artinya:
(Orang-orang yang bertaqwa yaitu) “Orang-orang yang beriman kepada yang ghaib,
mendirikan sholat, dan menginfaqkan sebagian dari rezeki yang Kami (Allah)
anugerahkan kepada mereka.”
Berdasarkan ayat tersebut, tidak semua
rezeki yang diberikan oleh Allah menjadi milik manusia sepenuhnya. Ada sebagian
dari rezeki tersebut yang bukan miliknya dan harus dikeluarkan dalam bentuk
infaq. Dalam Alquran dan Alhadits tidak dijelaskan seberapa besar jumlah infaq
yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu jumlah infaq yang dikeluarkan oleh
setiap orang tergantung dari ijtihad masing-masing.
Ijtihad sendiri adalah kebijaksanaan
dalam upaya mengamalkan perintah Allah Rasul atau menjauhi larangan Allah Rasul
berdasar ilmu yang dimiliki. Semua orang iman mempunyai hak untuk berijtihad,
bahkan harus berijtihad. Akan tetapi,
ijtihad tersebut tidak boleh diterapkan kepada orang lain, kecuali pada
orang-orang yang dikuasai. Misalnya seorang kepala keluarga boleh menerapkan ijtihad
bagi seluruh anggota keluarganya, tetapi ijtihad tersebut tidak boleh
dipaksakan kepada orang dari keluarga lain. Adapun seorang khalifah/amirul
mukminin berhak untuk menerapkan ijtihadnya kepada orang-orang iman yang
menjadi tanggung jawabnya.
2. Shodaqoh
Zakat
Zakat adalah shodaqoh yang sudah ada
ketentuan/aturannya di dalam Alquran dan Alhadits. Berapa jumlah yang
dikeluarkan, berapa nisob harta yang wajib dizakati, dan ketentuan-ketentuan lainnya sudah ada
dalilnya di dalam Alquran dan Alhadits.
3. Shodaqoh
Pembelaan
Dalil shodaqoh pembelaan salah satunya
terdapat dalam Surat At Taubah: 41
Artinya:
“Berangkatlah kalian dalam keadaan ringan maupun berat untuk membela agama Allah
dengan harta dan diri kalian, demikian itu lebih baik bagi
kalian jika kalian mengetahui.”
Hartamu maksudnya harta yang sudah
diinfaqi dan sudah dizakati. Bila pembelaan memerlukan maka harus dikeluarkan.
Shodaqoh pembelaan itu tersendiri tidak boleh dikurangkan dari infaq dan zakat.
Misalnya memerlukan membeli kitab-kitab Alhadits untuk mengaji atau bersedekah
untuk pembangunan masjid, maka uang yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut
tidak boleh mengurangi infaq dan zakat yang dikeluarkan.
4. Shodaqoh
Shodaqoh
Dalil shodaqoh shodaqoh:
a. Q. S. Adz Dzariat: 19
Artinya: “Dan dalam harta mereka
terdapat hak bagi orang-orang yang meminta dan orang-orang yang dihalang-halangi
(orang yang membutuhkan tetapi tidak meminta).”
b. Q. S. Al Ma’arij: 24-25
Artinya: “Dan dalam harta mereka terdapat hak yang
diketahui…
Artinya: …(yaitu hak) bagi orang-orang yang meminta dan
orang-orang dihalang-halangi (orang yang membutuhkan tetapi tidak meminta).”
Jadi, selain telah mengeluarkan shodaqoh
infaq, zakat, dan pembelaan, orang-orang iman juga menyisihkan sebagian
hartanya untuk orang yang memerlukan dan membutuhkan. Contoh shodaqoh yang
termasuk shodaqoh shodaqoh misalnya menjamu tamu, mentraktir teman, dan memberi
bantuan kepada dhuafa’. Shodaqoh shodaqoh ini juga tidak boleh dihitung-hitung
untuk dikurangkan dari jenis shodaqoh yang lain.
5. Shodaqoh
Denda
Shodaqoh denda adalah shodaqoh yang
dikeluarkan karena kejadian tertentu seperti melanggar atau tidak mengerjakan
sesuatu yang menjadi kewajibannya, misalnya, shodaqoh karena nadzar atau sumpah
yang tidak ditepati. Nadzar tidak hanya terbatas pada ucapan yang didalamnya
terdapat kata “Demi Allah”. Akan tetapi, nadzar merupakan sebuah janji yang
tidak diberi ucapan insya Allah. Bila nadzarnya tidak bisa dilaksanakan maka
wajib membayar denda, adapun denda yang dikeluarkan adalah memerdekakan budak,
puasa 3 hari, memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada 10
orang miskin. Denda yang dikeluarkan tersebut tidak boleh diambilkan dari jatah
untuk shodaqoh-shodaqoh lainnya.
Itulah kelima jenis shodaqoh dalam
Islam. Sekarang marilah kita koreksi diri kita masing-masing, apakah kita sudah
bershodaqoh sesuai dengan ketentuan tersebut ataukah belum. Jika sudah
Alhamdulillah, jika belum mari kita sama-sama berusaha menjalankan perintah
Allah Rasul tersebut sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Semoga
bermanfaat.
Sumber:
materi pengajian yang diisi oleh H. Emir Rudzikyani
Sumber ayat Alquran: alquran.babinrohis.esdm.go.id
Sumber ayat Alquran: alquran.babinrohis.esdm.go.id
terimakasih
BalasHapusjadi tahu macam macam tipe sodaqoh, ilmu yang bermanfaat
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusok ajzkk atas ilmu shodaqohnya mas yusuf yg mudah2an kecipratan dikit gantengnya nabi yusuf ...... ha ha ha
BalasHapusAamiiin... hehe
BalasHapusPartisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
BalasHapusharam dan masjid Nabawi
1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
berangkat Umroh dan Haji
4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
tersebut
6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan
* Umumnya waqaf qur'an
* Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
* Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
* Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi